Senin, 03 Oktober 2011

Ijin Tenaga Kerja

IJIN TENAGA KERJA ASING (IKTA)

Penjelasan
Ijin Kerja Tenaga Asing diberikan kepada tenaga kerja asing yang telah memiliki VITAS merupakan perijinan yang diperlukan oleh orang asing yang bekerja atau berusaha di Kalimantan Barat.

Prosedur
Surat permohonan diajukan dengan formulir IMTA beserta semua persyaratan diajukan langsung kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar.


Persyaratan
1. Pas foto 4 x 6 sebanyak 4 lembar
2. Copy Pasport yang masih berlaku
3. Nama Peserta dalam program pendidikan dan pelatihan bagi TKI pendamping calon pengganti TKA
4. Perjanjian kerja antara perusahaan dengan TKA
5. Copy KITAS
6. Bukti transfer pembayaran Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan
Khusus untuk Perpanjangan IKTA, harus melampirkan:
1. Copy Pasport yang masih berlaku
2. Copy KITAS
3. Buku Legitimasi
4. Copy RPTKA yang berlaku
5. Laporan Realisasi Pelaksanaan Program Diklat TKI
6. Copy SK IKTA yang akan habis masa berlakunya
7. Bukti transfer pembayaran Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan
8. Rekomendasi dari kantor Tenaga Kerja setempat

Waktu : 4 hari kerja
Contact Person : alhani
Biaya
Administrasi: Rp. 0,- (gratis)
dokumen: Rp. 0,- (gratis)



IJIN KERJA TENAGA WNA PENDATANG (TKWNAP)

Penjelasan
Ijin TKWNAP merupakan perijinan yang diperlukan oleh Tenaga Kerja dari Warga Negara Asing Pendatang yang bekerja atau berusaha di Kalimantan Barat. Tenaga kerja seperti ini wajib memiliki Visa Tinggal Terbatas (VITAS) yang dikeluarkan Kantor Perwakilan RI di luar negeri.

Prosedur
Surat permohonan diajukan dengan formulir RPTK/RPTKA beserta semua persyaratan diajukan langsung kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar.

Persyaratan
1. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Indonesia pendamping, termasuk tingkat pendidikan, pengalaman kerja dan program diklatnya
2. Copy Akte Perusahaan
3. Copy LKPM terakhir
4. Rekaman SP PMDN/PMA
5. Bagan Struktur Organisasi
Khusus untuk Permohonan Perpanjangan/Penambahan/Perubahan IKTA, harus melampirkan:
1. Copy RPTK sebelumnya
2. Alasan dan Laporan Pelaksanaan Program Diklat TKI
3. Bukti Lapor Ketenagakerjaan yagn telah disahkan Kantor Tenaga Kerja setempat

Waktu : 7 hari kerja
Contact Person : alhani
Biaya
Administrasi: Rp. 0,- (gratis)
dokumen: Rp. 0,- (gratis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar